Pengawasan dan Pengamatan

Hallo Sobat Pengadilan 🙏🏻

Kimwasmat Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bapak Suspim G P Nainggolan, S.H., M.Kn. bersama dengan Plt. Panitera Muda Pidana Bapak Deny Martin, S.H. melakukan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Dalam pengawasan dan pengamatan ini, Kim Wasmat melakukan tanya jawab seputar hak-hak dan kewajiban warga binaan.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Salah satu tujuan dari Pengawasan dan Pengamatan ini yaitu mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content