Pemeriksaan Setempat (PS) Pasaman Barat.

Pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat oleh Hakim Bapak Riskar Stevanus Tarigan, S.H, Ibu Nadia Sekar Wigati S.H, dan Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H.

Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberadaanya dan agar hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas dan batas batas objek (tanah) yang terperkara.

Hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta persidangan, maka hasil pemeriksaan setempat pun menjadi dasar terbangunnya keyakinan hakim atas perkara yang diperiksanya dalam mengadili suatu perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content