Pada hari ini, Jumat 3 Mei 2024 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Mediator Non hakim. Penandatanganan MoU ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim sebagai bagian penyelenggaraan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak berperkara dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian perkara tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Penandangatangan MoU ini dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Bapak Doni Prianto, S.H.) dengan peserta penandatangan MoU yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB dan dihadiri oleh Hakim (Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H) dan Panitera (Bapak Marhaban, S.H.,M.H).