Pada hari ini Selasa tanggal 2 April 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Hakim Mediator Bapak Hilman Maulana Yusuf, S.H. memimpin mediasi perkara perdata. Mediasi ini dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Hasil dari mediasi ini adalah para pihak berhasil damai dan mencapai kesepakatan bersama.
Mediasi ini bertujuan sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.