Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Hari ini, Senin tanggal 25 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yaitu (Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H., Bapak Imam Kharisma Makkawaru, S.H., M.H. dan Ibu Nadia Sekar Wigati, S.H.) didampingi oleh Panitera Pengganti (Bapak Syafrimon, S.H.) melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) di Jambak, Jalur 10, Lingkuang Aua, Pasaman Barat.

Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar para Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content