Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Hari ini, Jumat tanggal 1 Maret 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yaitu (Bapak Riskar Stevanus Tarigan, S.H.) sebagai Hakim Ketua, bersama dengan (Bapak Wahyu Diherpan, S.H dan Bapak Safrijaldi, S.H.) sebagai Hakim Anggota serta didampingi oleh Panitera (Bapak Marhaban, S.H.,M.H.) dan Jurusita (Bapak Rully Mardianto) melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) di Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukum dan Pihak Tergugat beserta Kuasa Hukum.

Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar para Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar dengan menempuh perjalanan kurang lebih dua jam perjalanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content