Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H) menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Halaman Kantor Polres Pasaman Barat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menyimpan, memiliki atau menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman diduga jenis methamfetamin dan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023.(p)


