Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu, 17 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Bapak Fatarony, S.H.,M.H.) menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht dan proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.(p)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content