Pada hari ini, Kamis tanggal 06 April 2023, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) yang berlokasi di Rimbo Canduang Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. Majelis Hakim yang bertugas pada Pemeriksaan Setempat (PS) kali ini yaitu Bapak Suspim Gunawan P. Nainggolan, S.H., M.Kn. (Hakim Ketua), Bapak Hilman Maulana Yusuf, S.H. (Hakim Anggota) dan Bapak Riskar Stevanus Tarigan, S.H. (Hakim Anggota), di dampingi oleh Bapak Marhaban, S.H., M.H. (Panitera Pengganti) dan Bapak Rully Mardianto (Jurusita).
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengklarifikasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum. Dengan begitu, pemeriksaan setempat termasuk pada kegiatan pembuktian dalam hal pengumpulan fakta-fakta yang fungsinya sama dengan persidangan di ruang sidang. Selain itu, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yakni untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.(e)