Monev Sema No 1 Tahun 2011 Tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan Dan Monev SPPT-TI.

Pada hari ini, Selasa tanggal 14 Maret 2023, bertempat di ruang Command Center telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Sema No 1 Tahun 2011 Tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan Dan Monev SPPT-TI yang dipimpin oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Bapak Fatarony, S.H., M.H.).Rapat ini dihadiri oleh Panitera ( Bapak Marhaban, S.H., M.H.), Panmud Pidana beserta staf.

Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat menyampaikan terkait dengan penyampaian salinan dan petikan putusan sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku. Petikan putusan diberikan pada hari itu juga.
Sedangkan untuk salinan putusan perkara pidana diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa/PH, Penyidik dan Penuntut Umum.

Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) tidak menemukan hambatan dan berjalan dengan lancar. SPPT-TI merupakan sistem yang dibuat guna mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum.(m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content