Pada hari ini, Selasa tanggal 28 Februari 2023, bertempat di ruang Kepaniteraan Perdata telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Bidang Perdata (Bapak Hilman Maulana Yusuf, S.H.).Rapat ini dihadiri oleh Panitera Muda Perdata (Ibu Linda Sriyanti), Juru Sita (Bapak Rully Mardianto) dan Staf Kepaniteraan Perdata dan Petugas PTSP Perdata.
Salah satu aplikasi pendukung e-Court adalah e-Litigasi yang merupakan aplikasi persidangan elektronik untuk perkara perdata pada peradilan umum. Dengan aplikasi ini, persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang sidang sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik seperti replik, duplik, kesimpulan dan jawaban. Jadi para pihak tidak perlu datang ke Pengadilan untuk beberapa tahap persidangan, cukup mengunggah dokumen pada aplikasi ini.
Monev persidangan elektronik ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi proses persidangan elektronik. Pada monev ini di bahas kendala – kendala yang sering di hadapi oleh petugas PTSP saat menggunakan aplikasi E-court. Ditemui beberapa kendala seperti jaringan yang terkadang masih kurang stabil di jam jam tertentu, dan terkadang beberapa pihak yang ingin mendaftarkan perkara belum memiliki email dan smartphone. Hal ini tentu menjadi hal yang harus diperhatikan untuk pendaftaran perkara secara online. Dengan adanya monev persidangan elektronik ini, maka kualitas persidangan elektronik akan lebih ditingkatkan agar persidangan elektronik dapat berjalan dengan lancar dan optimal.(m)