Mediasi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Pada hari ini, Selasa tanggal 15 Februari 2023, pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Hakim Mediator Bapak Riskar Stevanus Tarigan S.H. memimpin mediasi perkara perdata. Mediasi ini dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Mediasi ini bertujuan sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.(d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content